AD/ART SISPALA SLARAS TAHUN KEPENGURUSAN 2025
REVISI AD/ART SISPALA SLARAS
TAHUN KEPENGURUSAN 2024/2025 UNTUK TAHUN KEPENGURUSAN 2025/2026
SISWA LESTARI ALAM RAYA NUSANTARA (SLARAS)
SMK NEGERI 6 PANDEGLANG
TAHUN KEPENGURUSAN 2025/2026
Jln. Raya Cigeulis KM 01 Kp. Golat Desa Pangkalan Kec. Sobang Kab. Pandeglang – BANTEN 42289
ANGGARAN DASAR
SISWA LESTARI ALAM RAYA NUSANTARA (SLARAS)
SMK NEGERI 6 PANDEGLANG
BAB I
Nama, Tempat dan Waktu
Pasal 1
Nama, Tempat, dan Waktu
- Nama organisasi SISPALA ini adalah Siswa Lestari Alam Raya Nusantara, yang selanjutnya disingkat menjadi SLARAS.
- SISPALA SLARAS berkedudukan di SMK Negeri 6 Pandeglang
- SISPALA SLARAS didirikan pada Tanggal 13 juli 2013.
BAB II
Dasar dan Asas
Pasal 2
Dasar
SISPALA SLARAS berdasarkan ikrar bakti SLARAS, Kode Etik Pencinta Alam Pancasila dan UUD 1945.
Pasal 3
Asas
SISPALA SLARAS berdasarkan musyawarah, kekeluargaan dan solidaritas yang kuat.
BAB III
Status, Sifat dan Fungsi
Pasal 4
Status dan Sifat
SISPALA SLARAS adalah organisasi ektrakurikuler kesiswaan, dan kepencinta Alaman.
Pasal 5
Fungsi
- Sebagai wadah bagi siswa-siswi SMK Negeri 6 Pandeglang untuk menyalurkan minat dan bakatnya dalam bidang pecinta alam.
- Sebagai wadah untuk mempererat tali persaudaraan dan kebersamaan anggota.
BAB IV
Maksud dan Tujuan
Pasal 6
Maksud dan Tujuan
- SISPALA SLARAS di dirikan dengan maksud memberi wadah pembinaan kepada siswa-siswi SMK Negeri 6 Pandeglang yang berminat terhadap kegiatan pecinta alam yang keanggotaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- SISPALA SLARAS di dirikan dengan tujuan meningkatkan kepedulian, kecintaan terhadap lingkungan dan kebersamaan atau persaudaraan antar anggota SISPALA SLARAS.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Keanggotaan
Anggota SISPALA SLARAS adalah siswa-siswi SMK Negeri 6 Pandeglang yang telah memenuhi syarat-syarat yang dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga pada Bab I
BAB VI
Pengurus
Pasal 8
Pengurus
Pengurus SISPALA SLARAS sekurang – kurangnya terdiri dari 1 (Satu) Orang ketua umum, 1 (satu) orang sekretaris, 1 (satu) orang bendahara.
BAB VII
Musyawarah Anggota
Pasal 9
Musyawarah Anggota
- Dalam SISPALA SLARAS kekuasaan tertinggi dipegang oleh musyawarah anggota.
- Musyawarah anggota diadakan minimal sekali dalam setahun.
BAB VIII
Kode Etik, Lambang dan Bendera
Pasal 10
Kode Etik
Kode Etik pecinta alam se-Indonesia juga berlaku untuk seluruh anggota SISPALA SLARAS.
Pasal 11
Lambang
Lambang SISPALA SLARAS adalah sebuah Lingkaran Biru Dengan lebar 3 Satuan Biru dengan nama SISPALA SLARAS dengan gambar gunung, air, udara, dan bintang.
|
Warna | Biru, Putih, Hijau dan Kuning |
| Bentuk | Lingkaran | |
| Unsur | Gunung, Bintang, Air, Udara | |
| Ukuran | ½ biru ½ putih | |
| Kalimat / Kata | SISPALA, SLARAS, SMK Negeri 6 Pandeglang dan SISWA LESTARI ALAM RAYA NUSANTARA |
Pasal 12
Bendera
Bendera SISPALA SLARAS berbentuk persegi pajang berukuran panjang 4 satuan dan lebar 3 satuan berwarna biru, dengan gambar lambang SISPALA SLARAS tepat ditengah-tengahnya.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 13
Perubahan Anggaran Dasar
- Perubahan anggaran dasar hanya dilakukan oleh sidang tahunan SISPALA SLARAS.
- Keputusan perubahan disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah anggota SISPALA SLARAS.
- Bagi anggota yang tidak hadir dalam siding tahunan di anggap setuju.
Pasal 14
Pembubaran
- Pembubaran SISPALA SLARAS hanya dilakukan oleh pertemuan SISPALA SLARAS atas Pertimbangan sekolah.
- Pembubaran SISPALA SLARAS harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota SISPALA SLARAS yang masih aktif.
- Keputusan pembubaran harus disetujui sekurang – kurangnya 2/3 dari jumlah peserta pertemuan.
BAB X
Anggaran Rumah Tangga
Pasal 15
Anggaran Rumah Tangga
- Anggaran Rumah Tangga ini dijabarkan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga SISPALA SLARAS.
- Anggaran rumah Tangga SISPALA SLARAS ditetapkan oleh musyawarah anggota dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar SISPALA SLARAS.
BAB XI
Peraturan Peralihan
Pasal 16
Hal – hal yang belum diatur dalam anggaran dasar ini diatur dalam anggaran rumah tangga dan atau peraturan lainnya.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SISWA LESTARI ALAM RAYA NUSANTARA (SLARAS)
SMK NEGERI 6 PANDEGLANG
BAB I
Keanggotaan
Pasal 1
Sifat Keanggotaan
- Keanggotaan SISPALA SLARAS bersifat sukarela dan bertanggung jawab
- Masa keanggotaan SISPALA SLARAS adalah seumur hidup, bagi yang telah menjadi anggota senior.
- Jika anggota melanggar hak AD/ART, maka anggota patut di keluarkan dari Keanggota SISPALA SLARAS.
Pasal 2
Status Keanggotaan
Keanggotaan SISPALA SLARAS terdiri dari:
- Calon anggota
Yaitu anggota yang ingin masuk ke organisasi SISPALA SLARAS tetapi belum mengikuti didikan dasar. - Anggota Muda
Yaitu anggota yang telah mengikuti pendidikan dasar SISPALA SLARAS dan dinyatakan berhasil/lulus menjadi anggota muda SISPALA SLARAS. - Anggota Tetap
Yaitu anggota yang telah mengikuti pendidikan lanjut dan pengembaraan serta bidang perpindahan status keanggotaan dari anggota muda menjadi anggota Tetap. - Anggota Purna
Yaitu anggota SISPALA SLARAS yang telah selesai masa kepengurusan dalam 1 (satu) periode kepengurusan / yang telah menyelesaikan studinya di SMKN 6 Pandeglang. - Anggota Kehormatan
Yaitu anggota SISPALA SLARAS yang telah berjasa dalam membangun kegiatan organisasi SISPALA SLARAS dan di angkat secara simbolis menjadi anggota kehormatan SISPALA SLARAS.
Pasal 3
DIKLATSAR Anggota
- DIKLATSAR sebagai anggota SISPALA SLARAS ditandai dengan penyerahan slayer/syal, dan telah mengikuti acara yang telah di susun oleh pengurus SISPALA SLARAS.
- Pelantikan sebagai anggota SISPALA SLARAS dilakukan oleh Pembina SISPALA SLARAS atau yang mewakilinya.
Pasal 4
Hak Anggota
- Anggota SISPALA SLARAS berhak untuk mamakai peralatan dan fasilitas yang dimiliki SISPALA SLARAS dengan persetujuan pengurus dan bertanggung jawab atas kepemakaiannya.
- Anggota SISPALA SLARAS berhak mengikuti kegiatan yang diadakan sesuai dengan peraturan. Yang mengikuti kegiatan adalah calon anggota, anggota muda, anggota senior, anggota purna dan anggota kehormatan.
- Anggota muda mempunyai hak suara, memilih dan dipilih sebagai pengurus dalam rapat anggota.
- Anggota senior mempunyai hak suara memilih pengurus dalam rapat anggota
- Anggota SISPALA SLARAS berhak mengeluarkan pendapat, usulan, serta saran baik secara lisan maupun tulisan.
Pasal 5
Kewajiban Anggota
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi dan sekolah.
- Menjaga eksistensi SISPALA SLARAS dengan segala daya dan upaya yang miliki dalam hal yang positif.
- Setiap anggota muda SISPALA SLARAS wajib membantu pengurus dalam menjalankan program kerja organisasi.
- Membayar iuran yang telah ditetapkan oleh pengurus.
- Anggota SISPALA SLARAS wajib menerima dan melaksanakan keputusan yang telah diambil dalam musyawarah dan rapat dengan penuh tanggungjawab.
- Menghadiri musyawarah dan rapat yang diselenggarakan oleh pengurus. Dan apabila tidak hadir, dianggap menyetujui segala hal hasil dari persidangan.
Pasal 6
Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan SISPALA SLARAS berakhir apabila :
- Meninggal dunia.
- Mengajukan permohonan untuk mengundurkan diri.
- Karena sesuatu hal yang dapat mencemarkan nama baik SISPALA SLARAS maka keanggotaannya dicabut oleh pengurus berdasarkan musyawarah dan kekeluargaan.
- Melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
- Membawa aspirasi lain yang tidak sesuai dengan AD/ART SISPALA SLARAS.
- Dipindahkan ke sekolah lain.
Pasal 7
Pembelaan Anggota
- Anggota yang diberhentikan oleh pengurus berhak untuk mengadakan pembelaan di depan Musyawarah Anggota.
- Apabila pembelaan seperti yang dimaksud pada ayat satu bisa diterima oleh Musyawarah Anggota, maka anggota tersebut dapat diterima kembali menjadi anggota SISPALA SLARAS sesuai dengan jenis keanggotaannya.
BAB II
Struktur Organisasi
Pasal 8
Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS
- Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS memegang kekuasaan tertinggi organisasi SISPALA SLARAS.
- Musyawarah Anggota minimal diselenggarakan sekali dalam setahun atau lebih jika diperlukan.
- Musyawarah Anggota bisa di adakan di tempat lain selain di SMK Negeri 6 Pandeglang sebagai pusat organisasi.
Pasal 9
Wewenang Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS
- Menetapkan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga, Garis – Garis Besar Program kegiatan.
- Memilih Pengurus SISPALA SLARAS dengan jalan pemilihan secara langsung.
- Menilai dan mengesahkan (menerima/menolak) pertanggung jawaban pengurus SISPALA SLARAS.
Pasal 10
Pertemuan ( Formal/Non Formal )
- Pertemuan Formal adalah pertemuan anggota SISPALA SLARAS yang diselenggarakan oleh pengurus SISPALA SLARAS.
- Pertemuan formal diadakan menurut keputusan pengurus periode kepengurusan yang bersangkutan.
- Pertemuan Non Formal adalah pertemuan anggota SISPALA SLARAS yang di selenggarakan oleh anggota SISPALA SLARAS.
- Hasil dari pertemuan Non Formal dapat di pertimbangkan dan di Sahkan oleh pengurus.
Pasal 11
Pengurus SISPALA SLARAS
- Kepengurusan SISPALA SLARAS dibentuk dan bertanggung jawab kepada musyawarah anggota SISPALA SLARAS.
- Kepengurusan SISPALA SLARAS terdiri dari :
- 1 (satu) orang ketua
- 1 (satu) orang Kordinator Sapras
- 1 (satu) orang sekretaris
- 1 (satu) orang bendahara
- 1 (satu) orang Kordinator Masing masing Divisi yang sesuai dengan Priode Kepengurusan.
- Masa jabatan pengurus adalah 1 (satu) periode kepengurusan dan sesudahnya dapat dipilih kembali bagi anggota aktif.
- 1 (satu) priode kepengurusan SISPALA SLARAS adalah 1 (satu) tahun atau lebih dan kurang dari 2 (Dua) tahun.
Pasal 12
Tugas dan Wewenang Pengurus
- Melaksanakan garis – garis program kegiatan dan Garis besar haluan organisasi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Musyawarah Anggota.
- Mempertanggung jawabkan kepengurusan kepada anggota dalam Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS.
- Memberhentikan keanggotaan bagi anggota yang melanggar AD/ART dan mencemarkan nama baik organisasi.
Pasal 13
Kriteria Calon Pengurus
Anggota muda yang aktif dan sudah mengikuti kegiatan Latihan dasar Syarat menjadi calon pengurus meliputi sbg :
- Ketua Umum ( KETUM ) - Harus Sudah Menjadi Anggota aktif.
- Kordinator Sapras - Harus Sudah Menjadi Anggota aktif.
- Sekretaris - Harus Sudah Menjadi Anggota aktif.
- Bendahara - Harus Sudah Menjadi Anggota aktif.
- Kordinator Masing masing Divisi - Harus Sudah Menjadi Anggota aktif.
BAB III
Perbendaharaan
Pasal 14
Perbendaharaan
- Perbendaharaan / kekayaan SISPALA SLARAS adalah segala sesuatu baik barang bergerak maupun tidak bergerak yang menjadi milik SISPALA SLARAS.
- Keuangan organisasi bersumber dari seluruh anggota aktif SISPALA SLARAS, iuran anggota, komite sekolah, serta usaha – usaha lainnya yang sah dan tidak mengikat.
- Keuangan SISPALA SLARAS digunakan untuk:
- Membiayai keuangan organisasi.
- Membiayai pelaksanaan program kerja dan kegiatan organisasi.
- Membiayai pembelian alat untuk organisasi
BAB IV
Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO)
Pasal 15
GBHO (Garis Besar Haluan Organisasi)
- GBHO merupakan pedoman kegiatan yang akan dilakukan oleh organisasi dalam setiap periode kepengurusan.
- GBHO dibentuk melalui Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS.
- Pelaksana GBHO adalah pengurus SISPALA SLARAS dan di bantu oleh angggota muda.
- Masa berlakunya GBHO sama dengan satu kali periode kepengurusan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Musyawarah Anggota SISPALA SLARAS.
BAB V
Kerjasama
Pasal 16
Kerjasama
- SISPALA SLARAS berhak bekerja sama dengan pihak-pihak yang mendukung atau mempunyai tujuan yang sama atau sejalan dengan SISPALA SLARAS dan atau memiliki kepentingan lain dengan ketentuan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku yang ada atau AD/ART organisasi.
- Syarat – syarat dan pelaksana kerja sama ditetapkan melalui perundingan.
BAB VI
Syal
Pasal 17
Slayer/Syal
Slayer/Syal SISPALA SLARAS berbentuk segitiga sama kaki berwarna putih untuk calon anggota, Orange (Jingga) untuk anggota muda, dan biru untuk anggota tetap anggota kehormatan dan Pembina, dengan lambang SISPALA SLARAS berada di sudut dua sisi yang sama, kecuali syal yang berwarna putih.
BAB VII
Perubahan ART
Pasal 18
Perubahan ART
- Perubahan ART hanya dilakukan oleh sidang AD/ART SISPALA SLARAS.
- Keputusan perubahan ART harus dihadiri sekurang-kurangnya oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota SISPALA SLARAS yang hadir.
BAB VIII
Seragam
Pasal 19
Kaos
Kaos SISPALA SLARAS mempunyai warna dasar berwarna biruan dan lengan panjang dengan lengan kanan berwarna hitam dan lengan kiri warna biru dan lambang SISPALA SLARAS di bagian dada sebelah kiri dan gambar tambahan yang di sesuaikan. Celana training SISPALA SLARAS berukuran panjang dengan warna hitam dan garis biru pada sisi luar kanan dan kiri. Kaos training di gunakan oleh seluruh anggota SISPALA SLARAS yang aktif.
Pasal 20
Baju lapangan
Baju lapangan SISPALA SLARAS berwarna hitam atau biru dongker, dilengan sebelah kanana terdapat logo bendera merah putih, dilengan sebelah kiri terdapat logo SLARAS, didada sebelah kanan terdapat nama lapangan beserta nomor anggota dan didada sebelah kiri terdapat nama SLARAS dan DIVISI. Baju lapangan SISPALA SLARAS hanya boleh digunakan oleh anggota tetap, anggota purna, anggota kehormatan dan Pembina, oleh nama yang tertera pada baju lapangan terkecuali dalam keadaan darurat. Penggunaan baju lapangan yang menyimpang dapat dibayar dengan ketentuan tertentu.
Ditetapkan di Sobang
Hari : Sabtu
Tanggal : 08 Februari 2025
Mengetahui,
Pembina SLARAS
KHOLIK “KOMPLANK”
NA.SLR-I/13-PPL-001